JAKARTA, iNewsKutai.id - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyatakan praktik ibadah haji tanpa visa resmi yang dikeluarkan pemerintah Arab Saudi diharamkan secara syariat.
Alasannya, praktik haji ilegal di luar prosedur bertentangan dengan syariat Islam. Praktik haji tersebut dinilai melahirkan banyak mafsadat baik bagi pelaku maupun jamaah keseluruhan.
“Praktik haji tanpa prosedur formal yang ditentukan pemerintah Arab Saudi maupun negara asal jamaah merupakan tindakan ghasab (perampasan hak) yang diharamkan secara syariat,” tegas Ketua Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PBNU KH Mahbub Maafi Ramdan dalam keterangannya, Minggu (12/5/2024).
Mahbub menyatakan, kebijakan pengendalian kuota jamaah haji dengan legalitas praktik manasik melalui visa haji sesuai dengan substansi syariat Islam, yaitu menghadirkan kemaslahatan dan mengantisipasi mafsadat.
"Praktik haji ilegal telah merampas (ghasab) hak (kenyamanan) jamaah haji yang kuotanya terdistribusi ke banyak negara. Praktik haji ilegal membunuh ruang gerak jamaah haji dunia," ujarnya.
Menurutnya, praktik haji ilegal berpotensi memunculkan mafsadat baik darurat layanan kamar kecil, serangan cuaca panas karena tidak mendapat tenda Arafah, kepadatan jamaah di titik-titik kritis area haji seperti terowongan Mina, area tawaf dan sai.
Selain itu, haji ilegal juga menyebabkan lonjakan kerumunan, kemacetan lalu lintas di area haji, maupun ketidaktenangan sebagai buronan razia aparat otoritas Arab Saudi yang selalu menghantui selama melaksanakan haji.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait