PBNU Haramkan Ibadah Haji tanpa Visa Resmi

Widya Michella
PBNU menyatakan praktik ibadah haji tanpa visa resmi yang dikeluarkan pemerintah Arab Saudi diharamkan secara syariat. (foto: ilustrasi/reuters)

Dia pun mengajak masyarakat mematuhi prosedur formal dan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi maupun ketentuan negara asal jamaah. 

"Ibadah haji yang tertib dan prosedural dapat mengantisipasi berbagai mudarat perhajian dan mendatangkan kemaslahatan sehingga rangkaian manasik haji dapat terselenggara dengan baik, layak, dan nyaman,” pungkasnya. 

artikel ini telah tayang di inews.id



Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network