SAMARINDA, iNewsKutai - Satresnarkoba Polresta Samarinda berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba ke Kota Tepian. Tidak tanggung-tanggung, barang bukti berupa sabu-sabu yang berhasil disita mencapai 16,8 kilogram.
Selain itu, penyidik juga berhasil menangkap dua tersangka berinisial RB (35) asal Banjarmasin dan DK (22) warga Samarinda. Penangkapan dilakukan Tim Hyena Satresnarkoba Polresta Samarinda pada Rabu (16/2/2022) lalu.
"Narkoba sebanyak ini kalau dirupiahkan ini nilainya sekitar Rp17 miliar. Beruntung kita berhasil menangkap tersangka sebelum diedarkan," jelas Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dalam konferensi pers, Jumat (18/2/2022).
Kapolres menjelaskan, barang haram tersebut dibungkus dalam kemasan teh hijau China. Pada saat ditemukan, sabu-sabu tersebut hanya diletakkan di depan pintu kamar, di dalam sebuah koper warna merah dan tas gunung.
"Sabu ini masih disimpan oleh pelaku RB, karena masih menunggu arahan untuk diantar kemana, ya tunggu orang yang akan mengambil lagi," bebernya.
Sebelum tersangka RB ditangkap, polisi lebih dulu menciduk DK (22) yang merupakan warga Samarinda. Pemuda tanggung itu merupakan penyalur utama sabu ke sejumlah pengedar di Kota Tepian.
Ary menjelaskan, kedua tersangka merupakan rekrutan baru sindikat narkoba di Samarinda dan tinggal di sebuah rumah kontrakan berbeda. DK diketahui tinggal di Jalan AW Sjahranie Kelurahan Sempaja Selatan dan RB di Jalan Nuri Kelurahan Sungai Pinang Dalam.
"Yang satu di Jalan AW Sjahranie tinggalnya dan satunya lagi di Jalan Nuri. Masing-masing diupah Rp10 juta untuk mengantar barang haram tersebut," pungkasnya.
Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda, Kompol Rido Doly Kristian mengapresiasi peran masyarakat yang mana telah membantu jajaranya dalam mengungkap peredaran narkoba.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait