SAMARINDA, iNewsKutai.id - Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) di Kota Samarinda berinisial MK harus mendekam di balik jeruji besi. Penyebabnya, dia diduga mencuri uang majikannya sebesar Rp42 juta.
Kapolsek Samarinda Ulu Kompol Yasir menjelaskan, MK ditangkap pada Selasa (21/5/2024) sore setelah kepolisian mendapat laporan majikan dari pelaku.
Laporan tersebut disertai rekaman kamera pengawas yang menunjukkan jika MK membobol kamar majikannya di Jalan KS Tubun, Samarinda Ulu.
"Pelaku diduga mencuri uang majikannya sebesar Rp42 juta dan aksinya terekam kamera CCTV korban," jelas Kompol Yasir dalam keterangannya dikutip Rabu (22/5/2024).
Kasus pencurian itu terungkap saat korban meminta pelaku untuk menyetor uang tunai sebesar Rp100 juta ke bank. Namun, saat hendak mengambil uang yang disimpan di lemari, korban kaget lantaran isinya sudah berantakan.
Tidak hanya itu, uang tunai yang hendak disetorkan ke bank sudah berkurang Rp43 juta. Korban kemudian mencurigai MK yang memiliki akses ke kamar tidurnya.
"Korban yang curiga dengan ART-nya lantas memeriksa rekaman CCTV dan benar pelaku diduga mencuri uang yang hilang di dalam lemari tersebut sehingga dilakukan penangkapan," ujarnya.
Dari tangan pelaku, disita uang tunai Rp20 juta serta puluhan lembar kwitansi penyetoran uang pendapatan guest house sepanjang Maret 2024. Pelaku yang kini sudah ditahan di Mapolsek Samarinda Ulu dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait