Takut Tak Disekolahkan, Remaja di Muara Kaman Pasrah Disetubuhi Ayah Kandung sejak SD

Abriandi
Seorang gadis berusia 14 tahun di Muara Kaman disetubuhi ayah kandungnya sejak duduk di bangku SD. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Berbekal keterangan korban, Unit Reskrim Polsek Muara Kaman kemudian menangkap pelaku di kediamannya pada Selasa (21/5/2024). Kepada polisi, ML tidak membantah perbuatannya dan mengakui terakhir kali menyetubuhi putrinya pada 23 April 2024 lalu.

Agar tidak ketahuan istri, pelaku selalu menyetubuhi korban saat sedang berdua di rumah. Pelaku mengaku tidak bisa menahan nafsu ketika melihat putrinya.

"Pemerkosaan sudah berulangkali dilakukan pelaku sejak putrinya masih berusia 10 tahun dan sekarang sudah kelas 3 SMP (berumur 14 tahun)," ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ML yang kini sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Muara Kaman dijerat Pasal 81 ayat (1) (3) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network