BANDUNG, iNewsKutai.id – Polda Jabar akhirnya merilis Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan dalam ekspose kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan M Rizky Rudiana atau Eky di Mapolda Jabar, Minggu (26/5/2024).
Polisi menyebut Pegi sebagai otak kasus pemerkosaan dan pembunuhan Vina. Yang mengejutkan, Pegi secara terang-terangan membantah tuduhan tersebut di depan wartawan dan menyebut polisi berbohong.
Awalnya, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast didampingi Dirkrimum Kombes Pol Surawan membeberkan peran Pegi dalam kasus tersebut.
Abraham menyebut Pegi menyuruh teman-temannya anggota geng motor melempari motor yang dikendarai Eky bersama Vina. Mereka kemudian mengejar korban dan berhasil menghentikan di flyover.
Para pelaku kemudian menganiaya kedua korban dengan tangan kosong dan balok kayu.
"Hasil penyidikan, PS (Pegi alias Perong) menyuruh pelaku lain melempar batu, mengejar, dan menganiaya korban hingga tewas," kata Abraham.
Para pelaku lalu menyeret kedua korban ke belakang showroom Jalan Perjuangan, depan SMP 11 Kali Tanjung, Cirebon. Di tempat tersebut, para pelakum kembali menganiaya kedua korban secara brutal.
Pegi kemudian mencium dan memperkosa Vina. Setelah itu, Pegi kabur ke Bandung dan ikut ayahnya bekerja sebagai kuli bangunan. Selama 8 tahun di Bandung, dia menyamar dan menganti nama menjadi Robi Irawan.
Dia menyebut, Pegi sulit ditangkap karena rekan-rekannya takut buka mulut dan menyebutnya sebagai pelaku. Setelah dilakukan pemeriksaan ulang dan pendekatan piskologis, akhirnya mereka mengakui Pegi sebagai pelaku.
Namun, keterangan polisi itu dibantah mentah-mentah oleh Pegi Perong.
Seusai ekspos, Pegi berbicara menanggapi pernyataan polisi dan menyebut semua tuduhan kepadanya merupakan kebohongan.
"Saya ingin bicara," tegas Pegi.
Namun, polisi tidak memberi kesempaytanlangsung menggiring Pegi meninggalkan lokasi pers rilis di depan Kantor Ditreskrimum Polda Jabar. Bahkan, seorang polisi di sampingnya terlihat hendak membungkam mulutnya.
"Saya tidak pernah melakukan pembunuhan itu, saya rela mati," ucap Pegi.
Sebelumnya, Pegi beberapa kali menunjukkan ekspresi penolakan dan membuat gerakan isyarat membantah semua keterangan yang disampaikan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast dan Dirkrimum Kombes Pol Surawan.
Dia beberapa kali menggelengkan kepala tanda menolak semua tuduhan yang menyebut peran Pegi dalam kasus pembunuhan terhadap Vina dan Rizky.
"Bohong," kata Pegi melalui gerakan bibir.
Polisi pun menjerat Pegi dengan Pasal 338 dan 340 KUHPidana. Pegi terancam hukuman 20 tahun penjara, seumur hidup, dan atau hukuman mati.
artikel ini telah tayang di inews.id
Editor : Abriandi
Artikel Terkait