JAKARTA, iNewsKutai.id - Kuasa hukum keluarga Vina Arsita Dewi, Hotman Paris Hutapea menyatakan keadilan masyarakat tidak akan terpenuhi dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon. Alasannya dua Daftar Pencarian Orang (DPO) dihapus polisi.
Penyidik Polda Jabar hanya menangkap satu tersangka baru yakni Pegi alias Perong. Menurutnya, meski Pegi dinyatakan bersalah, hal tersebut tidak akan memenuhi rasa keadilan masyarakat.
"Tidak mungkin lagi kasusnya terbongkar, tidak mungkin lagi rasa keadilan masyarakat dipenuhi hanya dengan penyidikan terhadap Pegi," kata Hotman di Jakarta Utara, Selasa (11/6/2024).
Hotman menjelaskan, dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tahun 2016, tertulis jelas ada dua DPO bernama Andi dan Dani. Peran keduanya dalam menganiaya dan memerkosa Vina juga dijelaskan rinci dalam BAP.
Andi melempari Vina dan kekasihnya Muhammad Rizky Rudiana dengan batu. Sementara Dani yang pertama kali menyetubuhi Vina sebelum digilir tujuh pelaku lainnya.
Selain itu, 8 terpidana lainnya mengakui, adanya tiga orang DPO yang juga ikut dalam kasus pembunuhan Vina. Tiga DPO tersebut bahkan sudah final dan ikrar dalam putusan hakim.
Namun, saat kasus kembali dibuka 2024 ini, hanya satu dari tiga DPO yang berhasil ditemukan yakni Pegi Setiawan alias Perong. Dua DPO lainnya yakni Andi dan Dani disebut polisi sebagai fiktif oleh Polda Jabar.
"Ini putusan final, sudah ikrar, sekarang diubah lagi dengan penyidikan yang begitu singkat," tandasnya.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com
Editor : Abriandi
Artikel Terkait