NUNUKAN, iNewsKutai.id - Penyeludupan narkoba jenis sabu berhasil digagalkan Polres Nunukan bersama aparat Bea Cukai dan TNI Angkatan Laut. Sebanyak 7 kilogram (kg) sabu yang dikirim dari Malaysia diamankan di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan pada Rabu (27/5/2024).
Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia mengungkapkan, pengiriman sabu tersebut dikendalikan jaringan bandar di Malaysia. Mereka memanfaatkan dua warga lokal sebagai kurir pembawa narkoba.
Kapolres menjelaskan, sabu tersebut hanya transit di Nunukan dan rencananya akan dibawa kurir ke Parepare, Sulawesi Selatan. Namun, upaya penyelundupan itu terendus aparat yang berjaga.
"Penangkapan dilakukan saat barang haram tersebut hendak dinaikkan ke atas kapal. Pencarian keberadaan barang tersebut dengan mengunakan mesin x-ray Bea Cukai Nunukan di Pelabuhan Tunon Taka," ungkap AKBP Taufik dalam keterangannya dikutip Jumat (31/5/2024).
Dari hasil pemeriksaan x-ray, ditemukan empat kotak deterjen yang mencurigakan. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan jika kemasan sabun tersebut berisi sabu seberat 7 kg.
Selain sabu, polisi juga menangkap dua orang kurir dari Tawau, Malaysia menuju Sebatik berinisial YU dan MU. Mereka berperan mengambil sabu saat tiba di Sebatik untuk di bawa ke Nunukan dan menaikkan ke kapal tujuan Parepare.
"Kedua pelaku diamankan di rumah masing-masing di Sebatik. Saat dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku turut diamankan barang bukti paket kecil sabu berikut alat hisap sabu dan korek api," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka YU mengaku mendapatkan sabu dari RH yang berada di Tawau, Malaysia. Kedua tersangka sudah lama mengenal RH yang merupakan WNI dan mengendalikan penyelundupan sabu dari Malaysia.
"Kedua pelaku ini dalam kurun dua bulan terakhir telah tiga kali membawa sabu dari Malaysia. Sabu itu disimpan MU di rumahnya hingga ada orang yang tidak dikenalnya mengambil paket sabu tersebut," jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 dengan ancaman hukuman mati.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait