SAMARINDA, iNewsKutai.id - Upaya penyelundupan narkoba jenis sabu ke dalam Lapas Narkotika Kelas II A Bayur, Samarinda berhasil digagalkan petugas jaga lapas pada Senin (22/7/2024).
Seorang pembesuk berinisial AP (38) ditangkap setelah berupaya menyelundupkan sabu ke dalam lapas. Satu orang lainya juga menangkap RH (36) warga binaan lapas.
"Petugas piket jaga Lapas Narkotika Samarinda kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu lengkap dengan alat hisap yang dikemas dalam jagung rebus," ungkap Kepala Lapas Narkotika Kelas II A Bayur, Hidayat dalam keterangannya dikutip Selasa (23/7/2024).
Dia menjelaskan, penyelundupan itu terungkap ketika AP seorang pembesuk mendatangi petugas piket jaga untuk menitipkan makanan. Pelaku menyerahkan sayuran bening berisi jagung rebus untuk tahanan RH.
Petugas piket yang curiga dengan gerak-gerik AP kemudian melakukan pemeriksaan detail terhadap makanan tersebut. Jagung rebus kemudian menarik perhatian petugas karena bentuknya berubah.
Saat diperiksa, di dalam jagung rebus yang sudah dikosongkan di bagin tengahnya tersebut ditemukan 4 bungkus plastik berisi serbuk putih. Saat dicek, paket tersebut dipastikan berisi sabu.
"Petugas piket langsung menangkap pelaku termasuk tahanan yang memesan barang tersebut. Untuk barang bukti yang diamankan seberat 13,62 gram," ujarnya.
Lapas kemudian berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Samarinda dan menyerahkan barang bukti sabu serta pelaku untuk menjalani proses hukum.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait