Sementara itu, dari hasil pemeriksaan penyidik Polresta Samarinda, tersangka RH mengakui telah memerintahkan AP untuk mengantarkan sabu ke Lapas Narkotika Samarinda.
Dia juga memandu AP cara menyelundupkan sabu serta pipet kaca ke dalam lapas. Saat ini, kedua tersangka sudah diamankan di Polresta Samarinda untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait