TENGGARONG, iNewsKutai.id – Usia yang sudah menjelang senja tidak membuat seorang pria paruh baya di Kota Bangun, Kutai Kartanegara, lebih mendekatkan diri dengan sang Pencipta. Sebaliknya, dia justru tergoda dengan kemolekan tubuh gadis remaja.
Pria berusia 50 tahun itu bahkan nekat melakukan pencabulan lantaran tidak mampu mengendalikan hawa nafsunya. Korban yang berusia 16 tahun dicabuli di rumahnya sendiri pada Senin (1/7/2024) sekitar pukul 15.30 WITA.
Kapolsek Kota Bangun, AKP Suyoko menjelaskan, awalnya pelaku memeluk remaja malang tersebut. Pelaku kemudian menyeret korban ke dalam kamarnya dan melampiaskan nafsu bejatnya.
Pelaku pencabulan remaja berusia 16 tahun di Kota Bangun, Kutai Kartanegara. (foto:ist/polres kukar)
Setelah perlakuan tidak sepantasnya tersebut, korban berhasil memberontak dan melepaskan diri dari pelaku.
"Korban melawan dengan mendorong pelaku baru kemudian pelaku berhenti melakukan perbuatan cabul tersebut," ungkap AKP Suyoko dalam keterangannya, Rabu (3/7/2024).
Korban lantas melaporkan perbuatan pelaku ke ibunya. Tidak terima putrinya dicabuli, ibu korban pun langsung melaporkan hal tersebut ke Polsek Kota Bangun.
Tidak butuh waktu lama, Unit Reskrim Polsek Kota Bangun langsung menangkap pelaku dan menjebloskannya ke dalam tahanan. Pelaku hanya bisa pasrah dan mengakui perbuatannya mencabuli korban.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 82 ayat (1) UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 285 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP.
Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait