Hakim menilai, penetapan tersangka Pegi Setiawan harus diikuti dengan pemeriksaan calon tersangka. Hal itu telah diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi.
Hakim juga tidak menemukan bukti fakta yang menunjukan jika Pegi Setiawan merupakan tersangka dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon.
Kepala Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jabar Kombes Pol Nurhadi menyatakan, polisi patuh terhadap putusan hakim PN Bandung yang mengabulkan gugatan sidang praperadilan tim kuasa hukum Pegi Setiawan.
Dia menjamin proses pembebasan Pegi akan dilakukan secepatnya oleh Direkrorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar. Penyidikan terhadap Pegi terkait kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon pada tahun 2016 lalu pun dihentikan.
"Nanti kami secepatnya. Dari putusan hakim, tidak menyebutkan soal ganti rugi. Jadi hanya dihentikan penyidikan. Kemudian segera dibebaskan. Jadi kami patuh apa yang disampaikan hakim," kata Kabidkum Polda Jabar seusai sidang, Senin (8/7/2024).
artikel ini telah tayang di inews.id
Editor : Abriandi
Artikel Terkait