TENGGARONG, iNewsKutai.id - Larangan mempromosikan judi online tampaknya masih dianggap angin lalu sebagian masyarakat. Buktinya, seorang mahasiswa di Kutai Kartanegara kedapatan mempromosikan situs judi online.
Mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta berinisial EF (23) itu mempromosikan judi online melalui akun media sosial miliknya. Akibatnya, EF kini harus mendekam dibalik jeruji besi tahanan Polres Kukar.
EF ditangkap Tim Alligator Satreskrim Polres Kukar pada Senin (15/7/2024) sekitar pukul 17.00 Wita di RT 75 Kelurahan Loa Ipuh.
Kapolres Kukar, AKBP Heri Rusyaman melalui Kasat Reskrim AKP Jodi Rahman mengungkapkan, dari dua akun medsos yang diketahui milik pelaku, polisi menemukan bukti pelaku mempromosikan situs judi online.
"Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui telah melakukan promosi judi online dan sudah berlangsung dalam 3 bulan terakhir,” ungkap AKP Jodi dalam keterangannya, Jumat (19/7/2024).
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit Iphone 11 Pro Max warna hitam hijau, 2 akun media sosial untuk promosi judi online, capture kegiatan promosi judi online dan uang tunai Rp755.000.
Akibat perbuatannya tersebut, EF dijerat Pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 Ayat (2) Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 11 tanun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik.
EF terancam pidana 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait