SAMARINDA, iNewsKutai.id – Pencurian kabel optik di tower Base Transceiver Station (BTS) Telkomsel di Jalan KH Samanhudi, Kelurahan Sungai Pinang Dalam berhasil digagalkan petugas keamanan.
Pelaku berinisial MA (46) yang sehari-hari bekerja sebagai pemulung tertangkap basah usai mempreteli kabel BTS berbagai ukuran. Pelaku menggunakan tang untuk memotong kabel dan disembunyikan di dalam karung.
Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rachmat Aribowo menjelaskan, pencurian kabel BTS Telkomsel itu terjadi pada Jumat (26/07/2024) malam. Saat kejadian, tersangka sudah berhasil memotong-motong kabel dan dimasukkan ke dalam karung.
Pelaku berniat menjual kabel yang terbuat dari tembaga itu ke penampung besi tua. Namun, saat akan meninggalkan Tempat Kejadian Perkara (TKP), MA kepergok petugas keamanan tower.
"Pelaku diamankan petugas keamanan tower saat akan membawa kabel curian yang disembunyikan di dalam karung. Tersangka diserahkan ke Polsek Sungai Pinang sekitar pukul 00.30 WITA," jelas AKP Rachmat dalam keterangannya dikutip Minggu (28/7/2024).
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa tang, tujuh potong kabel, dan karung yang digunakan untuk menyembunyikan kabel curian. Akibat pencurian tersebut, PT Telkomsel diperkirakan mengalami kerugian Rp4,5 juta.
"Pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami kemungkinan adanya komplotan serupa yang mengincar kabel BTS," katanya.
Kapolsek menambahkan, pelaku MA yang kini sudah ditahan di Mapolsek Sungai Pindang dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait