JAKARTA, iNewsKutai.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Balikpapan terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Dalam penggeledahan yang menyasar dua rumah dan satu kantor itu, KPK menyita uang tunai Rp4,6 miliar, 6 unit kendaraan, 13 buah logam mulia, 9 jam tangan, 37 tas mewah, 100 perhiasan.
KPK juga menyita barang bukti elektronik berupa laptop dan hard disk, dan beberapa dokumen dari sebuah kantor.
"KPK melakukan serangkaian penyidikan berupa penggeledahan dua rumah dan satu kantor swasta yang berlokasi di Balikpapan sejak 31 Juli-2 Agustus 2024 terkait kasus dugaan korupsi LPEI," jelas Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Senin (5/8/2024).
KPK sebelumnya telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Para tersangka berasal dari kalangan penyelenggara negara dan swasta.
KPK juga telah melakukan pencekalan ke luar negeri berdasarkan Surat Keputusan Nomor 981 Tahun 2024 tentang Larangan Berpergian ke Luar Negeri terhadap Tujuh Orang WNI.
artikel ini telah tayang di inews.id
Editor : Abriandi
Artikel Terkait