Identias A akhirnya terkuak dan diketahui berdomisili di Desa Suatang Baru, Kecamatan Paser Belengkong. Pada pukul 20.30 WITA, polisi berhasil menangkap pelaku di Desa Tanah Priuk, Tanah Grogot.
Kepada polisi, pelaku mengaku sudah menjual emas curian tersebut di Toko Emas Intan Long Ikis seharga Rp3,3 juta. Uang hasil penjualan emas curian itu digunakan membeli handphone sebesar Rp1,8 juta.
"Pelaku juga memberikan uang kepada istrinya Rp1 juta dan sisanya digunakan untuk keperluan sehari-hari," ujarnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti satu unit sepeda motor, uang tunai sisa penjualan emas sebesar Rp100.000, dan 1 unit handphone merk Oppo warna biru.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait