Orang tua korban sempat menghubungi pelaku dan menanyakan keberadaan anak-anaknya. Pelaku berjanji akan membawa mereka pulang.
"Setelah itu, pelaku justru memblokir semua nomor handphone orang tua korban dan keluarganya sehingga keberadaannya tidak diketahui," ujarnya.
Khawatir terjadi sesuatu, orang tua korban kemudian melapor ke Polsek Kembangjanggut lalu diarahkan ke Polsek Kenohan untuk melakukan penyelidikan.
Setelah melakukan pendalaman kasus, pelaku diketahui sudah menyeberang ke Pulau Sulawesi dan dilakukan pengejaran hingga ke Sulawesi Barat. Tim gabungan dari Polres Kukar, Polres Mamuju dan Pasangkayu kemudian berhasil menangkap pelaku.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku ternyata telah mencabuli korban M selama pelariannya. Tindakan bejat itu dilakukannya di sebuah penginapan di sekitar pelabuhan Samarinda dan rumah sewaannya di Jalan Pesut Samarinda.
"Total pelaku mencabuli korban sebanyak 7 kali dengan dalih sayang dan ingin menikahinya," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, juga terungkap jika awalnya pelaku hanya ingin membawa kabur K karena ingin menikahinya. Namun, dua adiknya menangis dan meminta ikut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 332 ayat 1 ke ( 1e ) KUHP.
Sementara korban K saat ini mengalami trauma berat akibat mengalami pencabulan. Sementara kedua adiknya sudah bisa diajak berkomunikasi.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait