Termakan Bujuk Rayu, Anak di Bawah Umur di Kukar Jadi Pelampiasan Nafsu Pria Beristri

Abriandi
Remaja berusia 14 tahun di Muara Kaman, Kutai Kartanegara dicabuli pria beristri. (Foto: ilustrasi/dok iNews.id)

TENGGARONG, iNewsKutai.id – Anak di bawah umur di Kutai Kartanegara lagi-lagi menjadi korban pencabulan. Bunga-nama samaran- remaja berusia 14 tahun asal Muara Kaman menjadi pelampiasan nafsu bejat pria beristri sejak Mei 2024 lalu.

Kasus ini terbongkar setelah tangkapan layar percakapan antara korban dan pelaku tersebar di media sosial Facebook pada 29 Juli 2024. Usut punya usut, chat tidak senonoh itu diunggah istri pelaku. 

Kapolsek Muara Kaman IptuLarto menjelaskan, kasus ini bermula ketika pelaku dan korban berkenalan di media sosial Facebook pada April 2024 lalu. Keduanya kemudian saling bertukar nomor WhatsApp dan intens berkomunikasi.

Tidak hanya itu, pelaku juga sering berkunjung ke rumah korban hingga hubungan mereka semakin dekat. Hingga pada 8 Mei 2024, pelaku menghentikan korban di jalan yang saat itu hendak pulang ke rumah orang tuanya bersama seorang temannya.

"Teman korban disuruh pulang dan pelaku membawa korban menuju sebuah danau di dekat TKP. Di sana, pelaku menggelar selimut di tanah dan mengajak korban duduk," ujarnya dalam keterangannya dikutip Minggu (1/9/2024).

Pelaku kemudian melancarkan bujuk rayu agar korban mau berhubungan badan. Lantaran ditolak, pelaku kemudian memaksa korban dan sempat memberontak.

Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil dan korban pasrah disetubuhi pelaku. Tidak cukup sampai di situ, pelaku juga mengiming-imingi korban dengan janji manis agar tidak menceritakan hal tersebut ke orang lain.

"Kasus ini terbongkar setelah chat WA pelaku dan korban diunggah istrinya di media sosial. Guru dan orang tua korban yang mengetahui itu kemudian melapor pada 27 Agustus 2024,"ujarnya.

Polsek Muara Kaman langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa korban, saksi-saksi serta melakukan tempat kejadian perkara (TKP). Setelah itu, polisi kemudian menangkap pelaku di kediamannya.

Pelaku yang kini sudah dijebloskan ke tahanan Polsek Muara Kaman dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network