Tak Mampu Tahan Nafsu, Kakek Penjaga Sekolah di Samarinda Raba-raba Area Sensitif Siswi SD

Abriandi
Siswi SD di Kota Samarinda menjadi korban pencabulan kakek penjaga sekolah. (Foto: ilustrasi/stutterstock)

SAMARINDA, iNewsKutai.id - Siswi sekolah dasar (SD) di Kota Samarinda menjadi korban pencabulan. Ironisnya, aksi tidak senonoh itu justru dilakukan oleh penjaga sekolah berinisial KM.

Kakek berusia 68 tahun itu meraba-raba area sensitif korban saat hendak menuju kantin yang berada di dalam area sekolah yang terletak di Kelurahan Karanganyar, Sungai Kunjang.

"Kasus ini terungkap setelah pihak sekolah melaporkan dugaan pencabulan yang langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku," ungkap Kapolsek Sungai Kunjang Kompol Zainal Arifin melalui Kanit Reskrim Iptu Agung Sisbiyantoro dalam keterangannya dikutip Senin (2/9/2024).

Dia menjelaskan, pencabulan itu terjadi pada 27 Agustus 2024 sekitar pukul 15.00 WITA. Saat kejadian, korban menuju kantor sekolah namun bertemu pelaku yang merupakan penjaga sekolah.

Pelaku kemudian memanggil korban mendekat. Diduga terbakar nafsu, kakek yang biasa dipanggil Mbah itu langsung meraba-raba area sensitif korban yang langsung shock.

Menyadari tindakan tidak senonoh tersebut, korban kemudian berlari menuju ruang kepala sekolah dan melaporkan kejadian yang dialaminya. 

"Pelaku sehari-hari tersangka memang bekerja sebagai penjaga atau wakar SD di tempat korban bersekolah,” katanya.

Mendapat laporan tersebut, polisi kemudian segera menangkap KM dan melakukan penahanan. Pelaku mengakui perbuatannya meraba-raba area sensitif korban dengan alasan gemas.

Polsek Sungai Kunjang masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mendalami kemungkinan adanya korban lain. 

"Tidak sampai persetubuhan, jadi tersangka meraba bagian sensitif korban. Kita masih melakukan pemeriksaan untuk mencari kemungkinan adanya korban lain," ujarnya.

KM yang sudah ditetapkan sebagai tersangka terancam membusuk di penjara. Dia disangkakan melanggar Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network