Sejauh ini, Bareskrim Polri telah menyita aset milik Hendra yang diduga terkait bisnis narkoba senilai total Rp221 miliar. Aset itu disita karena diduga merupakan bagian dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rp2,1 triliun.
"Nilai total aset yang disita sebesar Rp221 miliar,"ujarnya.
Berikut pihak yang terlibat dalam pencucian uang Hendra dari hasil peredaran narkoba:
- T, (pengelola uang hasil kejahatan)
- MA, (pengelola aset hasil kejahatan)
- S, (pengelola aset hasil kejahatan)
- CA, (membantu pencucian uang)
- AA, (membantu pencucian uang)
- NMY, (adik AA, membantu pencucian uang)
- RO, (membantu pencucian uang dan upaya hukum)
- AY, (kakak RO, membantu pencucian uang dan upaya hukum)
artikel ini telah tayang di inews.id
Editor : Abriandi
Artikel Terkait