Napi Lapas Tarakan Kendalikan Bisnis Narkoba Beromzet Rp2,1 Triliun, Impor 7 Ton Sabu dari Malaysia

Riana Rizkia
Narapidana Lapas Tarakan, Kalimantan Utara mengendalikan bisnis sabu dengan omzet mencapai Rp2,1 triliun. (foto: ilustrasi/ist)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Narapidana Lapas Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) bernama Hendra mengendalikan bisnis sabu dengan omzet mencapai Rp2,1 triliun.

Dari balik jeruji besi, Hendra berhasil mengimpor 7 ton sabu asal Malaysia dan diedarkan di sejumlah provinsi di Indonesia Tengah dan Timur.

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menjelaskan, Hendra merupakan bandar narkoba jaringan Malaysia-Indonesia. Dia ditangkap pada 2020 lalu dan divonis hukuman mati. 

Namun, majelis hakim mengurangi hukuman Hendra menjadi 14 tahun setelah melakukan upaya hukum banding. Meski berada di balik jeruji besi, Hendra rupanya tetap menekuni pekerjaan lamanya.

Dia masih mengendalikan peredaran gelap narkoba di Indonesia wilayah tengah dari lapas. Dia mengedarkan sabu melalui jaringannya ke Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi, Bali dan Jawa Timur.

Hendra telah beroperasi mengendalikan narkoba sejak 2017 hingga 2023. Tidak tanggung-tanggung, dia telah melakukan pengiriman sabu sebanyak tujuh ton.

"Selama beroperasi, HS bekerja sama dengan anggota jaringannya berinisial F (DPO), untuk mengedarkan dan memasarkan narkoba sampai ke tingkat bawah. Dia juga melakukan pencucian uang melalui H dibantu oleh (beberapa pihak)," ungkap Wahyu di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Rabu (18/9/2024).

Sejauh ini, Bareskrim Polri telah menyita aset milik Hendra yang diduga terkait bisnis narkoba senilai total Rp221 miliar. Aset itu disita karena diduga merupakan bagian dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rp2,1 triliun.

"Nilai total aset yang disita sebesar Rp221 miliar,"ujarnya.

Berikut pihak yang terlibat dalam pencucian uang Hendra dari hasil peredaran narkoba:

- T, (pengelola uang hasil kejahatan) 
- MA, (pengelola aset hasil kejahatan) 
- S, (pengelola aset hasil kejahatan) 
- CA, (membantu pencucian uang) 
- AA, (membantu pencucian uang) 
- NMY, (adik AA, membantu pencucian uang)
- RO, (membantu pencucian uang dan upaya hukum)
- AY, (kakak RO, membantu pencucian uang dan upaya hukum)

artikel ini telah tayang di inews.id

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network