Korban baru menyadari sepeda motornya sudah raib dari garasi. Pencurian ini lantas dilaporkan ke Polsek Samarinda Kota lengkap dengan barang bukti rekaman CCTV.
Berbekal rekaman kamera pengawas, Tim Elang Polsek Samarinda Kota kemudian berhasil mencoko AS di rumahnya pada Minggu (22/9/2024) sekitar pukul 15.35 Wita.
Polisi juga mengamankan sepeda motor hasil curian beserta kunci duplikat dan barang bukti pakaian pelaku pada saat kejadian.
"Pelaku merupakan residivis dalam perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika pada tahun 2018 dengan vonis 6 tahun 3 bulan,"tambahnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait