Perang Berkecamuk, WNI Dilarang Kunjungi Lebanon dan Israel

Widya Michella
Kementerian Luar Negeri melarang WNI bepergian ke Lebanon dan Israel. (Foto: ilustrasi/reuters)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) melarang Warga Negara Indonesia (WNI) berkunjung le Lebanon dan Israel menyusul perang antarkedua negara. Larangan serupa juga untuk perjalanan ke Iran dan Palestina.

Kemlu melalui KBRI Beirut telah meningkatkan status menjadi Siaga 1 untuk seluruh Lebanon sejak bulan Agustus 2024. WNI diimbau meningkatkan kewaspadaan, menjauhi lokasi lokasi rawan, dan membatasi bepergian non esensial. 

"WNI yang berrencana bepergian ke Lebanon, Iran, Israel dan Palestina agar menunda perjalanannya hingga situasi aman," tegas Direktur Pelindungan WNI Kemlu, Judha Nugraha, Rabu (25/9/2024).

Berdasarkan data Kemlu, jumlah WNI di Lebanon saat ini sebanyak 159 orang. Sejauh ini, pihaknya sudah memfasilitasi kepulangan 25 WNI dari Lebanon.

Selebihnya, masih memilih untuk tetap tinggal di Lebanon karena alasan pribadi. 

"Mayoritas adalah mahasiswa dan WNI yang sudah menikah dengan warga setempat," ungkapnya.

Editor : Abriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network