Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor Tersangka, Penyidik KPK Sita Berdus-dus Uang Suap

Riyan Rizki Roshali
Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa. (foto: ist)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (SHB) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa.

Penetapan tersangka ini merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK, akhir pekan lalu di wilayah Kalsel. Selain Sahbirin Noor, ada enam tersangka lain yang ditangkap lembaga antirasuah itu.

Empat di antaranya merupakan penyelenggara negara yakni Kadis PUPR Kalsel berinisial SOL, kemudian Kabid Cipta Karya sekaligus PPK, YUL;  AMD selaku pengurus Rumah Tahfidz Darussalam dan FEB selaku Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel.

Sementara dua orang tersangka lainnya merupakan pihak swasta berinisial YUD dan AND.

"Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi," tegas Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (8/10/2024).

Dalam kasus tersebut, penyidik KPK menyita uang suap Rp12 miliar dan 500 dollar Amerika Serikat (AS).

Nurul Ghufron mengungkapkan, uang tersebut merupakan jatah Sahbirin Noor dari empat orang yang berbeda. Persentasenya yakni sebesar 5 persen.

KPK juga menemukan enam paket uang dari tangan pengurus Rumah Tahfidz Darussalam AMD dengan rincian satu kardus berisi Rp1 miliar, satu tas berisi Rp1,2 miliar, satu tas berisi Rp1 miliar, satu kardus dengan foto Gubernur Kalsel berisi Rp800 juta, satu kardus berisi Rp1,2 miliar, dan satu kardus berisi Rp710 juta.

Dari Kabid Cipta Karya YUL, penyidik KPK mengamankan 4 koper berisi uang masing-masing sebanyak Rp1 miliar, Rp1,3 miliar, Rp1 miliar, dan Rp350 juta, serta empat bundle dokumen terkait perkara ini.

"Dua lembar post it berwarna kuning bertuliskan ‘logistik Paman:200 juta, logistik terdahulu: 100 juta, logistik BPK: 0,5 persen,” ungkapnya.

Editor : Abriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network