Dugaan ini dikuatkan dengan penemuan 513 gram sabu yang sudah dikemas dalam beberapa paket kecil. Barang bukti itu ditemukan ketika polisi melakukan penggeledahan rumah kontrakan.
"Sekitar pukul 00.10 Wita, petugas berhasil menangkap IL di rumah kontrakannya di Kelurahan Gunung Panjang. Setelah penggeledahan, ditemukan sabu seberat 513 gram yang dikemas dalam beberapa bungkus," ungkapnya.
Kepada polisi, tersangka AM mengaku jika dirinya mendapat tawaran mengirim paket sabu dari seorang napi di Lapas Tarakan berinisial BL. Untuk pekerjaannya, AM dijanjikan upah Rp40 juta namun baru menerima Rp2 juta.
"Pelaku mengaku baru sekali mengantarkan sabu yang disebut miliki napi di Lapas Tarakan dengan upah Rp40 juta," ucap Kapolres.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti berupa total sabu seberat 2.590 gram dan beberapa alat bukti lainnya telah diamankan di Mako Polres Berau untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Keduanya terancam dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait