Tergiur Upah Rp40 Juta, Remaja di Berau Nekat Jadi Kurir 2 Kilogram Sabu

Abriandi
Polres Berau menangkap dua orang kurir narkoba berinisial AM dan IL dengan barang bukti 2,5 kilogram sabu. (foto: ist/polres berau)

TANJUNG REDEB, iNewsKutai.id - Polres Berau menangkap dua orang kurir narkoba berinisial AM dan IL pada Rabu (9/10/2024). Salah seorang di antaranya merupakan remaja belasan tahun.

Barang haram berupa sabu seberat 2 kilogram yang dibawa kurir AM (18) merupakan barang milik salah seorang narapida di Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara). Pelaku dijanjikan upah puluhan juta jika berhasil mengirim narkoa tersebut.
 
Kapolres Berau, AKBP Khairul Basyar menjelaskan, penangkapan dilakukan saat tersangka AM dalam perjalanan menuju Berau. Sebelumnya, AM mengambil paket sabu di Kampung Bugis Dalam, Tarakan, dan pulang melalui pelabuhan Tengkayu Tarakan.

Satrenarkoba yang sebelumnya sudah mendapat informasi pengiriman sabu kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan mobil travel yang ditumpangi pelaku di daerah Paribau, Kecamatan Gunung Tabur.

"Polisi kemudian membuntuti tersangka hingga akhirnya dilakukan penangkapan di Jalan Pulau Panjang sekitar pukul 19.00 WITA. Dari tangan AM, disita 2 bungkus teh merk Rojined Chinese Tea yang berisi sabu seberat 2.077 gram,"jelas Kapolres.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan melakukan control delivery untuk mengetahui penerima barang haram tersebut. Petugas akhirnya meringkus IL (35) yang diduga sebagai penerima paket di rumah kontrakannya di Kelurahan Gunung Panjang.  

Dugaan ini dikuatkan dengan penemuan 513 gram sabu yang sudah dikemas dalam beberapa paket kecil. Barang bukti itu ditemukan ketika polisi melakukan penggeledahan rumah kontrakan.

 "Sekitar pukul 00.10 Wita, petugas berhasil menangkap IL di rumah kontrakannya di Kelurahan Gunung Panjang. Setelah penggeledahan, ditemukan sabu seberat 513 gram yang dikemas dalam beberapa bungkus," ungkapnya.

Kepada polisi, tersangka AM mengaku jika dirinya mendapat tawaran mengirim paket sabu dari seorang napi di Lapas Tarakan berinisial BL. Untuk pekerjaannya, AM dijanjikan upah Rp40 juta namun baru menerima Rp2 juta.

"Pelaku mengaku baru sekali mengantarkan sabu yang disebut miliki napi di Lapas Tarakan dengan upah Rp40 juta," ucap Kapolres.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti berupa total sabu seberat 2.590 gram dan beberapa alat bukti lainnya telah diamankan di Mako Polres Berau untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Keduanya terancam dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network