Dalam norma itu disebutkan, salah satu tugas KPK adalah mengumpulkan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka.
Tessa juga menyayangkan putusan hakim PN Jaksel tak mempertimbangkan azas khusus atau lex specialis KPK dalam menangani kasus korupsi.
Sebelumnya, KPK menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dalam proyek di Kalsel. Penetapan tersangka Paman Birin bersama enam orang lainnya itu bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) di Kalsel.
artikel ini telah tayang di inews.id
Editor : Abriandi
Artikel Terkait