Sahbirin Noor Mengundurkan Diri dari Jabatan Gubernur Kalsel

Nur Khabibi
Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor mengundurkan diri dari jabatannya. (foto: ist)

BANJARBARU, iNewsKutai.id - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor mengundurkan diri dari jabatannya. Pria yang akrab disapa Paman Birin itu menyampaikan pengunduran dirinya di Gedung Idham Chalid Kantor Gubernur, Rabu (13/11/2024). 

Pengunduran diri Sahbirin Noor ini terbilang mengejutkan mengingat sehari sebelumnya dia memenangkan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Statusnya sebagai tersangka suap oleh KPK, dibatalkan hakim.

Dalam pernyataannya, Sahbirin Noor didampingi sang istri Raudatul Jannah berpamitan kepada aparatur sipil negara (ASN) Pemprov Kalsel.

"Hari ini sengaja datang bersama Bunda (Raudatul Jannah) sebagai Ketua TP PKK Kalsel yang ingin saya sampaikan, mulai hari ini saya mengundurkan diri dari sisa-sisa jabatan Gubernur 2024," kata Sahbirin Noor dalam pernyataannya, dikutip dari Antara.

Gubernur Kalsel dua periode itu mengatakan, dirinya telah menjabat selama lebih delapan tahun. Menurutnya, bukan waktu yang pendek dan juga bukan waktu yang panjang menjabat orang nomor satu di provinsi itu.

Dia pun menyampaikan permohonan maaf selama menjadi Gubernur Kalsel banyak melakukan kekhilafan yang membuat para ASN tidak nyaman. Dia juga mengenang kebersamaan selama delapan tahun membangun Banua yang merupakan hasil kerja bersama, sinergi seluruh SKPD.

"Saya yakin ada Penjabat Gubernur yang ditunjuk Presiden Prabowo karena kita sudah memohon mengundurkan diri, pemerintahan dan pembangunan di Kalsel berjalan dengan lancar," katanya.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto sebelumnya menyatakan jika lembaga antirasuah itu masih berpeluang memeriksa Sahbirin Noor meski sudah tidak lagi berstatus tersangka. 

Sahbirin akan dipanggil sebagai saksi dalam kasus suap proyek infrastruktur di Kalsel. Penyidik akan memanggil semua pihak yang diduga mengetahui kasus dugaan korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun 2024–2025, termasuk Sahbirin. 

"Jika memang keterangannya dibutuhkan yang bersangkutan dapat diminta keterangan sebagai saksi," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (12/11/2024). 

artikel ini telah tayang di inews.id

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network