Tok! UMP Kaltim 2025 Naik 6,5 Persen Jadi Rp3.579.313

Abriandi
Pemprov Kaltim menetapkan UMP Kaltim 2025 sebesar Rp3,5 juta per bulan. (Foto : Istimewa)

Dirjen Otoda Kemendagri itu menambahkan, UMP dan UMSP berlaku bagi karyawan dengan masa kerja kurang dari 1 tahun di perusahaan. Bagi perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMP dan UMSP tersebut dilarang mengurangi atau menurunkan upah.

"UMP dan UMSP Kaltim tahun 2025 berlaku mulai 1 Januari 2025 sampai 31 Desember 2025," pungkasnya.



Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network