SAMARINDA, iNewsKutai.id - Drama Pilkada Kaltim dipastikan berlanjut ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasangan nomor urut 1, Isran Noor-Hadi Mulyadi resmi mengajukan gugatan perselisihan hasil Pilkada Kaltim ke MK.
Dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi, Kamis (12/12/2024), gugatan pasangan Isran-Hadi didaftarkan pada Rabu 11 Desember 2024 dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) Nomor : 265/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Namun, gugatan tersebut belum memiliki nomor registrasi perkara. Isran-Hadi menggugat KPU Kaltim terkait hasil pilkada yang memenangkan pasangan Rudy Mas'ud-Seno Aj.
Pasangan petahana itu menunjuk tiga orang kuasa hukum yakni ahli hukum tata negara, Refly Harun, kemudian Jaenal M dan Raden Violla Reininda Hafidz.
Sebelumnya dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Provinsi, KPU menetapkan pasangan nomor urut 2, Rudy-Seno meraih 996.399 suara (55,7 persen). Sementara Isran Noor–Hadi Mulyadi hanya meraup 793.793 suara (44,3 persen).
Meski demikian, penetapan pasangan Rudy Mas'ud dan Seno Aji sebagai gubernur-wakil gubernur terpilih Kaltim menunggu keputusan MK atas gugatan yang diajukan Isran-Hadi.
Terpisah, MK akan membuka layanan pengajuan permohonan sengketa hasil pilkada hingga 18 Desember 2024.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait