Isran Noor-Hadi Mulyadi Gugat Hasil Pilkada Kaltim ke MK, Tunjuk Refly Harun Jadi Kuasa Hukum

Abriandi
Pasangan nomor urut 1, Isran Noor-Hadi Mulyadi resmi mengajukan gugatan perselisihan hasil Pilkada Kaltim ke MK. (foto: ist)

SAMARINDA, iNewsKutai.id - Drama Pilkada Kaltim dipastikan berlanjut ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasangan nomor urut 1, Isran Noor-Hadi Mulyadi resmi mengajukan gugatan perselisihan hasil Pilkada Kaltim ke MK.

Dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi, Kamis (12/12/2024), gugatan pasangan Isran-Hadi didaftarkan pada Rabu 11 Desember 2024 dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) Nomor : 265/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Namun, gugatan tersebut belum memiliki nomor registrasi perkara. Isran-Hadi menggugat KPU Kaltim terkait hasil pilkada yang memenangkan pasangan Rudy Mas'ud-Seno Aj.

Pasangan petahana itu menunjuk tiga orang kuasa hukum yakni ahli hukum tata negara, Refly Harun, kemudian Jaenal M dan Raden Violla Reininda Hafidz.

Sebelumnya dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Provinsi, KPU menetapkan pasangan nomor urut 2, Rudy-Seno meraih 996.399 suara (55,7 persen). Sementara Isran Noor–Hadi Mulyadi hanya meraup 793.793 suara (44,3 persen). 

Meski demikian, penetapan pasangan Rudy Mas'ud dan Seno Aji sebagai gubernur-wakil gubernur terpilih Kaltim menunggu keputusan MK atas gugatan yang diajukan Isran-Hadi.

Terpisah, MK akan membuka layanan pengajuan permohonan sengketa hasil pilkada hingga 18 Desember 2024.

Editor : Abriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network