Pemohon dapat mengajukan permohonan ke MK maksimal tiga hari kerja sejak KPU mengumumkan penetapan perolehan suara.
"Batas waktu kan masing-masing berbeda tergantung provinsi itu, tapi provinsi menetapkannya kalau sudah ditetapkan baru tiga hari kerja setelah sejak ditetapkan itu," kata Ketua MK Suhartoyo kepada wartawan di Gedung MK 1, Jakarta Pusat.
Menurutnya, setelah mengajukan permohonan, Pemohon dapat memperbaiki dan melengkapi permohonan paling lama tiga hari kerja sejak dikirimkannya e-APPP kepada Pemohon atau kuasa hukum.
Permohonan yang dinyatakan memenuhi persyaratan akan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) melalui sistem e-BRPK. Pemohon akan menerima Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) sebagai bukti pencatatan permohonan dalam BRPK tersebut.
"Setelah perbaikan, baru diregistrasi MK. Setelah diregistrasi nanti para hakim akan menggelar gelar perkara pada masing-masing panelnya, kemudian nanti menetapkan hari sidangnya,"ujarnya.
MK sendiri menjadwalkan sidang pemeriksaan pendahuluan digelar mulai Januari 2025. Persidangan sengketa pilkada hampir sama dengan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif Tahun 2024 kemarin.
Persidangan akan dilaksanakan dengan tiga panel yang terdiri dari masing-masing tiga hakim konstitusi. Sementara itu yang berbeda, PHP Kada diputus Mahkamah dalam tenggang waktu 45 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BPRK.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait