Buron 1 Tahun, Pelaku Tabrak Lari di Loa Janan Ditangkap di Surabaya

Abriandi
DSL, buronan kasus tabrak lari di Loa Janan, Kutai Kartanegara ditangkap di Surabaya, Jawa Timur. (foto: ist)

TENGGARONG, iNewsKutai.id – Buronan kasus tabrak lari berinisial DSL akhirnya berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Loa Janan bersama Unit Laka Lantas Polres Kutai Kartanegara di Kota Surabaya, Jawa Timur.

Pelaku tabrak lari yang meneaskan satu orang di jalan poros Samarinda-Balikpapan KM 20, Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan itu diringkus pada (27/12/2024) setelah buron selama satu tahun.

Kapolsek Loa Janan, AKP Iswanto menjelaskan, insiden tabrak lari yang menewaskan satu orang itu terjadi pada Minggu (28/01/2024) petang. Pascakejadian, pelaku langsung melarikan diri dan dinyatakan buron.

Setelah dilakukan pelacakan selama hampir satu tahun, Unit Reskrim Polsek Loa Janan yang dipimpin oleh Ipda Dwi Handono dibantu Tim Opsnal Reskoba dan Jatanras Polrestabes Surabaya akhirnya berhasil melacak keberadaan tersangka. 

"Tersangka DSL diamankan saat sedang makan bersama keluarganya di sebuah kedai di Kompleks Citra Land Kota Surabaya, pada Jumat (27/12/2024) sekitar pukul 18.54 WIB,"ungkap AKP Iswanto dalam keterangannya, Senin (30/12/2024).

Setelah ditangkap tanpa perlawanan, pelaku kemudian langsung dibawa ke Polres Kutai Kartanegara untuk menjalani proses hukum. DSL disangkakan melanggar Pasal 310 Ayat 3 dan 4, Pasal 312, serta Pasal 231 Ayat 1 UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). 

Kapolsek Loa Janan mengapresiasi kerja sama dengan Polrestabes Surabaya dalam pengungkapan kasus ini. Ia juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati di jalan raya dan melaporkan setiap kejadian kecelakaan lalu lintas kepada pihak kepolisian.

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network