Edan! Pasutri Live Streaming Hubungan Seks di Media Sosial, Disawer Rp35 Juta per Hari

Avirista Midaada
Pasutri di Malang diciduk polisi lantaran menyiarkan konten live streaming hubungan seks di media sosial. (foto: ilustrasi/ist)

Dalam penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa dua ponsel iPhone 13, perhiasan, pakaian seksi wanita, tripod, topeng, serta bando. 

Pasutri itu dijerat Pasal 35 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

“Ancaman pidana bagi pelaku maksimal 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp5 miliar," pungkasnya.



Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network