JAKARTA, iNewsKutai.id - Syarat pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2025 penting diketahui bagi calon mahasiswa. Sesuai jadwal, pendaftaran sudah dibuka mulai hari ini hingga 31 Oktober 2025.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro mengatakan, KIP Kuliah merupakan bantuan sosial di bidang pendidikan tinggi kepada mahasiswa dari keluarga tidak mampu dan memiliki prestasi.
KIP memberikan kesempatan mahasiswa yang kurang mampu untuk mendapatkan pendidikan yang memadai.
"Kita mendukung anak Indonesia yang punya potensi pintar dari keluarga yang kurang mampu secara ekonomi untuk dapat menyelesaikan masa studinya di perguruan tinggi," kata Satryo saat meresmikan pendaftaran KIP Kuliah 2025, Selasa (4/2/2025).
Menurutnya, KIP Kuliah bertujuan memberikan akses kepada seluruh siswa di Indonesia mengenyam pendidikan tinggi. KIP Kuliah ini berlaku untuk jalur seleksi masuk perguruan tinggi SNBP, UTBK-SNBT, Seleksi mandiri PTN dan seleksi mandiri PTS.
Lantas, apa saja persyaratan pendaftaran KIP Kuliah 2025? Berikut syaratnya:
- Lulusan SMA/SMK/MA atau sederajat tahun 2023, 2024, atau 2025.
- Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah - Nasional (NPSN), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait