Gugatan Isran-Hadi Ditolak MK, Rudy Masúd-Seno Aji Melenggang ke Pendopo Odah Etam

Abriandi
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan yang diajukan pasangan Isran Noor-Hadi Mulyadi terkait sengketa Pilkada Kaltim. (foto: ilustrasi/dok)

"Berdasarkan fakta hukum di atas, ternyata tidak terdapat politik borong partai koalisi sebagaimana didalilkan Pemohon. Dengan demikian, permohonan a quo tidak beralasan menurut hukum," ujar Arief.

Karenanya, Mahkamah tak dapat mengabaikan pemberlakukan Pasal 158 ayat 2 huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) terkait ambang batas untuk mengajukan permohonan. 

Dalam Pilkada Kaltim, Isran-Hadi meraih 793.793 suara atau selisih 202.606 suara dari pasangan Rudy-Seno yang meraup 996.399 suara.

"Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo," ujar Arief.

Pada sidang pemeriksaan pendahuluan dengan perkara nomor 262/PHPU.GUB-XXIII/2025 dilaksanakan Panel 3 pada Kamis (9/1/2025). Pemohon membaginya dugaan pelanggaran dalam empat poin, yakni kartel politik, politik uang (money politic), pelibatan aparat dan struktur pemerintahan, dan penyelenggara pemilihan umum (Pemilu) yang tidak netral.

Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network