Sementara Hasyim Asy'ari dalam kapasitasnya sebagai ahli KPU menyampaikan terkait ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf n UU Pilkada yang dijabarkan PKPU 8/2024 tentang Pencalonan pada Pasal 19 huruf e, penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan.
Dalam perkembangannya, sambung Hasyim, Pasal pada PKPU tersebut pernah diajukan pengujiannya ke Mahkamah Agung dan diputuskan pada 15 Oktober 2024.
Dalam Putusan MA Nomor 42/2024 menegaskan PKPU tersebut tidak bertentangan dengan undang-undang dasar.
"Pada dasarnya, wakil kepala daerah akan melaksanakan tugas kepala daerah jika kepala daerah diberhentikan sementara tanpa meninggalkan jabatan sebagai wakil kepala daerah. oleh karenanya permohonan para Pemohon tidak beralasan hukum,” urai Hasyim.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait