Sidang Lanjutan Sengketa Pilkada Kukar, Mantan Ketua KPU Jadi Saksi

Abriandi
Pengambilan sumpah saksi dalam sidang PHPU Pilkada Kutai Kartanegara, Kamis (13/2/2025). (foto: ist/humas MK)

Sementara Hasyim Asy'ari dalam kapasitasnya sebagai ahli KPU menyampaikan terkait ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf n UU Pilkada yang dijabarkan PKPU 8/2024 tentang Pencalonan pada Pasal 19 huruf e, penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan. 

Dalam perkembangannya, sambung Hasyim, Pasal pada PKPU tersebut pernah diajukan pengujiannya ke Mahkamah Agung dan diputuskan pada 15 Oktober 2024. 

Dalam Putusan MA Nomor 42/2024 menegaskan PKPU tersebut tidak bertentangan dengan undang-undang dasar. 

"Pada dasarnya, wakil kepala daerah akan melaksanakan tugas kepala daerah jika kepala daerah diberhentikan sementara tanpa meninggalkan jabatan sebagai wakil kepala daerah. oleh karenanya permohonan para Pemohon tidak beralasan hukum,” urai Hasyim.

Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network