JAKARTA, iNewsKutai.id - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar Sidang Pemeriksaan Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pilkada Kutai Kartanegara, Kamis (13/2/2025).
Sidang ketiga ini mendengarkan keterangan saksi ahli, memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan digelar di Ruang Sidang Panel, Lantai 4, Gedung II MK.
Dalam sidang Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi dua anggota yakni Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah ini, Pemohon yakni Dendi Suryadi-Alif Turiadi menghadirkan Fitra Arsil sebagai Ahli, serta Rudiansyah, Gunawan, dan Ramadhan sebagai saksi.
Sementara pihak Terkait (Paslon Nomor Urut 01 Edi Damansyah–Rendi Solihin) menghadirkan tiga ahli yakni Zainal Arifin Mochtar, Herdiansyah Hamzah, dan Djohermansyah Djohan, serta Chairil Anwar sebagai saksi.
Adapun Termohon yakni KPU Kutai Kartanegara menghadirkan ahli mantan ketua KPU Hasyim Asy'ari dan saksi Yani Wardhana.
Fitra Arsil dalam keterangnnya sebagai ahli Pemohon menyebutkan jika MK telah mengeluarkan beberapa putusan terkait tentang pemilihan kembali kepala daerah dalam Putusan Nomor 22/PUU-VII/2009 tentang formulasi penghitugan satu periode masa jabatan yakni masa jabatan yang dihitung berupa masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih dari setengah masa jabatan.
Demikian juga dalam Putusan Nomor 67/PUU-XVIII/2020 dan Putusan Nomor 2/PUU-XXII/2023 serta Putusan nomor 129/PUU-XXII/2024.
Mengacu pada putusan tersebut, masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan masa jabatan yang telah dijalani tersebut, baik yang menjabat secara definitif maupun pejabat sementara.
"Jika diteliti tentang konsistensi MK terhadap hal ini, sangat kuat dan tidak mengakomodasi upaya memperluas makna dengan tujuan memperpanjang waktu menjabat," jelas Fitra.
Sementara Hasyim Asy'ari dalam kapasitasnya sebagai ahli KPU menyampaikan terkait ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf n UU Pilkada yang dijabarkan PKPU 8/2024 tentang Pencalonan pada Pasal 19 huruf e, penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan.
Dalam perkembangannya, sambung Hasyim, Pasal pada PKPU tersebut pernah diajukan pengujiannya ke Mahkamah Agung dan diputuskan pada 15 Oktober 2024.
Dalam Putusan MA Nomor 42/2024 menegaskan PKPU tersebut tidak bertentangan dengan undang-undang dasar.
"Pada dasarnya, wakil kepala daerah akan melaksanakan tugas kepala daerah jika kepala daerah diberhentikan sementara tanpa meninggalkan jabatan sebagai wakil kepala daerah. oleh karenanya permohonan para Pemohon tidak beralasan hukum,” urai Hasyim.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait