Pedofilia! Dua Oknum Guru Honorer di Samarinda Cabuli Siswa, Ngaku Nafsu dengan Anak Kecil

Abriandi
Dua oknum guru honorer di Kota Samarinda mencabuli siswanya dengan alasan memiliki hawa nafsu. (Foto: ilustrasi/Dok iNews.id)

Selain itu, dari hasil pendalaman, korban para pelaku tidak hanya satu orang namun beberapa siswa juga mengalami pelecehan seksual. 

"Pelaku mengaku tertarik dan memiliki hawa nafsu terhadap anak di bawah umur. Pelaku kemudian memperlakukan anak-anak tersebut seperti orang dewasa," ujarnya.

Kapolres pun memastikan jika keduanya akan mendapatkan hukuman maksimal mengingat mereka berstatus sebagai pendidik. MR dan NS dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76 e UU No. 17 Tahun 2016 Tentang penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002  tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.



Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network