Selain itu, dari hasil pendalaman, korban para pelaku tidak hanya satu orang namun beberapa siswa juga mengalami pelecehan seksual.
"Pelaku mengaku tertarik dan memiliki hawa nafsu terhadap anak di bawah umur. Pelaku kemudian memperlakukan anak-anak tersebut seperti orang dewasa," ujarnya.
Kapolres pun memastikan jika keduanya akan mendapatkan hukuman maksimal mengingat mereka berstatus sebagai pendidik. MR dan NS dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76 e UU No. 17 Tahun 2016 Tentang penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait