BANDUNG, iNewsKutai.id - Irma, seorang wanita penyuka sesama jenis tewas ditusuk kekasinya sendiri, Bunga Laila Febrianti atau BL alias Lexsa (29). Penyebabnya, korban menolak bertukar pasangan dengan wanita lain.
Peristiwa pembunuhan itu terjadi di salah satu rumah kos di Jalan Siliwangi, Cidadap, Kota Bandung, Jawa Barat pada Sabtu 8 Maret 2025 pukul 03.30 WIB. Irma tewas dengan luka tusuk di leher.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono menjelaskan, sebelum peristiwa sadis itu terjadi, pelaku BL, Lisna Wati atau LW dan Meilani Ivanawati atau MI menenggak miras dan mengonsumsi obat terlarang di tempat kos.
"Mereka kemudian berhenti minum karena mabuk berat. Lalu terjadi perselisihan karena LW meminta korban bertukar pasangan tidur,"jelas Kombes Budi didampingi Kasatreskrim AKBP Abdul Rachman, Senin (17/3/2025).
Namun, LW lebih suka tidur dengan BL yang merupakan kekasih korban Irma. Korban menolak sehingga terjadi perselisihan dengan pelaku yang disaksikan oleh LW dan MI.
BL yang sudah terpengaruh minuman keras dan obat terlarang lantas mengambil pisau dapur lalu lalu menusuk leher korban hingga tewas.
"Motifnya cemburu. Korban sempat dibawa ke RS Selamun tapi nyawanya tak terselamatkan," ujarnya.
Untuk menutupi perbuatannya, pelaku dan saksi sempat beralibi kepada keluarga kakak korban jika Irma tewas dibegal. Tidak hanya itu, pelaku dan saksi juga membersihkan barang bukti dan membuang pisau yang digunakan untuk menusuk korban.
Jenazah korban kemudian dibawa ke kampung halamannya di Ciamis untuk dimakamkan. Namun, setelah melihat kondisi Irma, keluarga korban curiga dan tidak percaya dengan keterangan para pelaku dan rekannya.
Kecurigaan itu kemudian dilaporkan ke Polres Ciamis walaupun korban telah dimakamkan.
"Polsek di Ciamis berkoordinasi dengan Polrestabes Bandung. Akhirnya terungkap fakta bahwa korban tewas bukan karena begal tapi pembunuhan yang dilakukan tersangka BL," ungkapnya.
Penyelidikan personel Satreskrim Polrestabes Bandung akhirnya mengarah pada BL dan LW serta MI hingga dilakukan penangkapan.
Tersangka utama pembunuhan, yakni BL dijerat dengan Pasal 338 KUHP Pidana dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP Pidana, dan Pasal 221 KUHP Pidana. Dia terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
"Sedangkan LW dan MI melanggar pasal tindak pidana menghalang-halangi proses hukum sehingga dijerat Pasal 221 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman penjara 9 bulan," pungkasnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait