Punya Lahan di Kawasan IKN Nusantara? Silakan Ajukan Klaim ke Gubernur Kaltim

Raka Dwi Novianto
Kawasan IKN Nusantara di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara. (foto: antara)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Kabar gembira bagi warga Kecamatan Sepaku khususnya yang memiliki lahan di kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Kantor Staf Kepresidenan mempersilakan pihak yang memiliki tanah di wilayah IKN untuk mengajukan klaim. 

Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Abetnego Tarigan menyatakan, pihak yang memiliki info dan data kepemilikan lahan oleh masyarakat adat ataupun indikasi konflik lainnya dapat menyampaikan kepada tim yang dibentuk Gubernur Kaltim, untuk menjadi bagian yang ditelaah dalam proses kerja yang sudah berjalan. 

Abetnego menjelaskan, klaim bisa disampaikan kepada tim tersebut yang beranggotakan Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kaltim dan Kantor Pertanahan (Kantah) Balikpapan. 

“Mekanisme ini diatur dalam Pergub Kalimantan Timur No. 6/2020 tentang pengendalian peralihan penggunaan tanah dan perizinan pada kawasan calon Ibu Kota Negara dan kawasan penyangga,” jelasnya.

Sebagai informasi, terdapat beberapa kategori lokasi yang akan digunakan untuk pembangunan IKN. Kategori lokasi tersebut terdiri dari zona inti dan zona-zona pengembangan. 

Abetnego memastikan, tidak ada penguasaan tanah pada zona Kawasan Inti Pusat Pemerintahan, sebab itu merupakan lahan segar di kawasan hutan. Sedangkan terhadap zona pengembangan, terdapat indikasi penguasaan-penguasaan baik oleh masyarakat, perusahaan, institusi, atau pihak lain terkait.

“Areal itu yang saat ini dilakukan inventarisasi dan verifikasi oleh Kanwil BPN Kaltim dan Kantah Balikpapan,” terangnya. 

Menurut Abetnego, saat ini tim juga menangani beberapa klaim, baik yang datang dari masyarakat adat, ahli waris kesultanan Kutai, maupun klaim dari kelompok tani di lokasi IKN. 

Abetnego juga mengutarakan, pemerintah saat ini sedang berproses menyusun peraturan pelaksana UU IKN. Salah satunya, Ranperpres tentang perolehan, penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah serta pembatasan pengalihan hak atas tanah di Ibu Kota Nusantara. 

“Aturan tersebut akan mengatur, mengendalikan dan mengantisipasi permasalahan pertanahan yang ada,” kata Abetnego.

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network