JAKARTA, iNewsKutai.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengobral lahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara kepada investor. Tidak main-main, pengusaha akan mendapatkan Hak Guna Usaha (HGU) hingga 190 tahun.
Jokowi mengklaim, aturan HGU hingga 190 tahun itu tidak melanggar regulasi dan sudah diatur di dalam Undang-undang IKN.
"Ya (HGU 190 tahun) itu sesuai dengan UU IKN yang ada," ujar Jokowi kepada wartawan, Selasa (16/7/2024).
Jokowi mengatakan, pemberian izin tersebut untuk menarik investasi sebanyak-banyaknya untuk masuk ke IKN. Alasannya, anggaran pemerintah hanya dialokasikan untuk pembangunan kawasan pemerintahan.
Sementara untuk pembangunan lainnya diharapkan bersumber dari pendanaan pihak swasta.
"Kita ingin OIKN diberikan kewenangan untuk menarik investasi yang sebesar-besarnya, baik investasi dalam negeri maupun luar negeri," katanya.
Untuk menarik minat investor, Jokowi sebelumnya sudah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan IKN.
Aturan tersebut memberi kesempatan bagi investor menguasai lahan di IKN Nusantara hingga 190 tahun. Hal itu seperti yang tertuang dalam Pasal 9 aturan tersebut.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait