Lantik Bupati-Wakil Bupati Berau, Rudy Mas'ud Minta Masyarakat Lupakan Perbedaan Pilihan Politik 

Abriandi
Gubernur Kaltim, Rudy Mas'ud melantik Sri Juniarsih Mas-Gamalis sebagai Bupati Berau-Wakil Bupati Berau periode 2025–2030. (foto: ist/pemprov kaltim)

SAMARINDA, iNewsKutai.id - Gubernur Kaltim, Rudy Mas'ud meminta masyarakat Berau untuk melupakan perbedaan politik dalam pilkada. Sebaliknya, warga Bumi Batiwakkal harus kembali bersatu untuk kemajuan daerah.

Hal itu disampaikan Rudy saat melantik Sri Juniarsih Mas-Gamalis sebagai Bupati Berau-Wakil Bupati Berau periode 2025–2030 di Pendopo Lamin Etam, Samarinda, Selasa (15/4/2025). 

Kepada pasangan terpilih, Rudy menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dan meninggalkan perbedaan politik demi kemajuan Kabupaten Berau.

"Secara prinsip kita sebagai pimpinan daerah, ingin kesuksesan dalam memimpin. Harapan saya legacy ini tidak cukup hanya sukses, tapi juga diimplementasikan. Semoga dicatat dengan tinta emas," kata Rudy.

Rudy juga berharap pada pasangan yang akan menjalani periode kedua tersebut menjalankan amanah kepemimpinan dengan penuh tanggung jawab dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

"Saya sangat mengharapkan tugas pengabdian selama 10 tahun,  dapat dijalankan secara paripurna dan menjadi amal jariyah serta tanggung jawab sosial yang membawa kesejahteraan bagi masyarakat," ujarnya.

Pelantikan Sri Juniarsih Mas-Gamalis dimulai dengan pembacaan SK Mendagri, dilanjutkan dengan pengucapan sumpah jabatan, penandatanganan berita acara pelantikan, serta pemasangan tanda pangkat jabatan oleh Gubernur Rudy Mas’ud.

Pasangan petahana Berau dilantikan berdasarkan SK Nomor 100.2.1.3-1997 tahun 2025 tentang perubahan kedua atas Keputusan Mendagri 100.2.1.3-221 tahun 2025 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada Kabupaten dan Kota Hasil Pilkada Serentak 2024 masa jabatan 2025 - 2030. 

Sebelumnya, pelantikan Sri Juniarsih Mas-Gamalis sebagai bupati-wakil bupati tertunda lantaran Pilkada Berau berlanjut ke Mahkamah Konstitusi. MK akhirnya menolak gugatan yang diajukan Madri Pani.

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network