JAKARTA, iNewsKutai.id - Paula Verhoeven resmi menyandang status janda setelah Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan gugatan cerai yang diajukan Baim Wong.
Putusan cerai dibacakan majelis hakim pada Rabu, 16 April 2025. Keputusan ini berdasarkan bukti-bukti perselingkuhan yang diajukan Baim dalam gugatan cerai yang masuk sejak 7 Oktober 2024.
Majelis hakim menyatakan Paula sebagai istri nusyuz—tidak taat terhadap suami dan melakukan pengkhianatan pernikahan.
"Dalil yang disampaikan pemohon terbukti. Maka gugatannya dikabulkan,” ujar Humas PA Jaksel, Suryana.
Ia menambahkan, “Termohon terbukti tidak menjaga kehormatan sebagai istri dan mengkhianati hubungan suci suami-istri.”
Dampaknya, Paula dinyatakan tidak berhak atas nafkah iddah, nafkah anak, dan nafkah madhiyah, yang sebelumnya dia ajukan dalam gugatan balik.
Paula sempat menuntut nafkah anak sebesar Rp80 juta per bulan, nafkah iddah Rp200 juta, dan nafkah madhiyah sebesar Rp800 juta.
Namun, hakim menolak seluruh tuntutan itu karena statusnya sebagai istri nusyuz. Dalam hukum Islam, istri yang nusyuz memang tak berhak menerima nafkah setelah perceraian.
Meski begitu, pengadilan tetap memberikan nafkah mut’ah sebesar Rp1 miliar sebagai bentuk penghargaan terakhir dari suami, meski Paula awalnya menuntut Rp3 miliar.
Untuk hak asuh anak, majelis hakim memutuskan joint custody. Dua anak mereka akan diasuh bergantian setiap dua minggu oleh kedua orang tuanya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait