KPK sebelumnya telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB yakni mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi; Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto; Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan.
Kemudian Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik; dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.
KPK menduga kerugian akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka merugikan negara hingga Rp222 miliar.
Lembaga antirasuah sudah menggeledah 12 lokasi termasuk rumah Ridwan Kamil. Ditemukan berbagai barang bukti diduga terkait perkara, di antaranya dokumen dan deposito Rp70 miliar.
Ridwan Kamil sudah buka suara dengan menyatakan akan bersikap kooperatif dan siap membantu KPK menuntaskan kasus tersebut.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait