TENGGARONG, iNewsKutai.id – Kecelakaan maut terjadi di Jalan Poros Tenggarong-Kota Bangun. Seorang pengendara sepeda motor, Andi Anwar tewas setelah menabrak mobil pikap yang putar arah.
Kecelakaan maut itu terjadi tepatnya di KM 9, Kelurahan Jahab, Kecamatan Tenggarong pada Minggu (27/4/2025) petang. Korban yang mengendarai sepeda motor Suzuki Satria FU warna hijau bernomor polisi KT-3668-MY meninggal setelah sempat dirawat di rumah sakit.
Kasat Lantas Polres Kutai Kartanegara Iptu Ahmad Fandoli menjelaskan, kecelakaan bermula saat mobil pikap Mitsubishi Colt T120SS warna hitam yang dikemudikan Andi Samsul hendak berputar arah.
Namun, pengemudi mobil bernomor polisi KT-8614-MS itu diduga kuat tidak memperhatikan arus lalu lintas dari belakang.
"Saat mobil melintang di tengah jalan, datang sepeda motor yang dikendarai Andi Anwar dari arah Tenggarong dengan kecepatan tinggi dan menabrak bagian depan mobil," jelas Iptu Ahmad, Senin (28/4/2025).
Akibat benturan keras, korban langsung terpental ke aspal dan mengalami luka berat di bagian kepala. Korban sempat dilarikan ke RSUD AM Parikesit Tenggarong namun dinyatakan meninggal dunia.
Personel Satlantas Polres Kukar yang langsung mendatangi lokasi langsung melakukan olah TKP dan mengamankan sopir.
Iptu Ahmad menambahkan, akibat kelalaiannya, sopir pikap diduga melanggar Pasal 106 ayat (4) huruf b, Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Imbauan kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu berhati-hati, mematuhi rambu lalu lintas, dan mengutamakan keselamatan dalam berkendara demi mencegah terjadinya kecelakaan,"tambahnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait