Polresta Samarinda Musnahkan 16 Kilogram Barang Bukti Sabu

Abriandi
Polresta Samarinda memusnahkan barang bukti narkoba berupa sabu seberat 16 kilogram. (foto: ist)

SAMARINDA, iNewsKutai.id - Polresta Samarinda memusnahkan barang bukti narkoba berupa sabu-sabu seberat 16 kilogram, Kamis (24/3/2022). Pemusnahan dilakukan dengan cara dicampur air dan diblender kemudian dituang dalam saluran pembuangan.

Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda Kompol Rido Doly Kristian mengungkapkan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapkan kasus sepanjang Februari hingga Maret.

"Barang bukti yang dimusnahkan ini disita dari lima tersangka yang ditangkap sepanjang Fbruari hingga maret 2022," jelasnya. 

Dia merinci barang bukti yakni dimusnahkan yakni 1 bungkus sabu dengan berat berat 3,47 gram netto; 28 bungkus sabu dengan berat 16,2 kilogram, 1 bungkus ekstasi seberat 3,98 gram netto dan 1 bungkus sabu seberat 48,05 gram.

Barang bukti disita dari tersangka Robby Setiawan, M Adenan, Trisna Ratu,  Fatur Rahman, Abdul Halim dan Andrias Maulana. Sesuai prosedur, sebelum dimusnahkan dilakukan pemeriksaan untuk memastikan barang bukti tersebut adalah narkoba.

Pemusnahan ini juga disaksikan BNNK Samarinda, BPOM, Kesbang Pol, Pengadilan serta Kejaksaan Negeri Samarinda.

"Ini sudah menjadi prosedur tetap dan pemusnahan dilakukan sesuai undang-undang untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan," pungkasnya.

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network