Delapan Tahun Jadi Buronan Kejari Samarinda, Terpidana Pencabulan Anak Ditangkap di Manado

Abriandi
Kejari Samarinda menangkap terpidana pencabulan anak di bawah umur, Alexander Agustinus Rottie setelah buron selama 8 tahun. (foto: ist/penkum kejari samarinda)

Alexander dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana dengan tipu muslihat, kebohongan, serta membujuk anak untuk melakukan persetubuhan.

Namun saat akan dieksekusi Kejari Samarinda, Alexander justru melarikan diri dan dinyatakan buron sebelum akhirnya berhasil ditangkap di Manado. Terpidana langsung dijebloskan ke Rutan Sempaja untuk menjalani hukuman.

"Terpidana dihukum 5 tahun penjara potong masa tahanan yang sudah dijalani sebelumnya selama 9 bulan," tambahnya.



Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network