SAMARINDA, iNewsKutai.id - Viral pemerasan dilakukan oknum anggota organisasi masyarakat (ormas) kepada pedagang di Kota Balikpapan. Pelaku meminta uang secara paksa kepada pemilik toko dengann dalih untuk pembagunan posko.
Aksi pemerasan pelaku berinisial MR (30) terekam kamera pengawas di kawasan Jalan Letjen S Parman, RT 26, Gunung Sari Ulu, Balikpapan Tengah.
Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Beny Ariyanto menjelaskan, MR ditangkap Tim Jatanras setelah melakukan aksi pemerasan terhadap pedagang buah dengan modus mengaku sebagai anggota ormas pada Minggu (30/5/2025).
Pelaku datang ke toko membawa proposal dan mengaku sebagai perwakilan dari Ormas Laskar Adat Dayak Banjar. MR meminta uang secara paksa dengan dalih untuk keperluan membangun posko dan mendukung kegiatan ormas.
"Korban awalnya memberikan uang Rp20.000 namun pelaku menolak dan memaksa meminta Rp50.000 dengan alasan bantuan pembangunan posko," jelas Kompol Beny dalam keterangannya dikutip Selasa (17/6/2025).
Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian menangkap pelaku yang diketahui merupakan warga asal Penajam Paser Utara. Selain itu, dari hasil penelusuran di Kesbangpol, ormas tersebut fiktif dan tidak terdaftar.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah beraksi sejak Maret 2025 dengan menargetkan warung serta toko-toko kecil di wilayah Balikpapan Utara, Balikpapan Barat, dan Balikpapan Tengah.
"Pelaku sudah beraksi sejak Maret 2025 dan dalam sehari bisa mengumpulkan uang antara Rp250 ribu hingga Rp500 ribu, tergantung banyaknya target," ungkapnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu baju ormas, satu peci, satu celana pendek, satu amplop coklat berisi proposal fiktif, dan satu unit sepeda motor dengan nomor polisi KT 2940 LY
MR saat ini sudah ditahan di Rutan Polresta Balikpapan dan dijerat Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait