TENGGARONG, iNewsKutai.id - Satreskrim Polres Kutai Kartanegara meringkus pria berinisial IMA (34) warga Samarinda lantaran diduga menggadaikan motor majikannya.
Pria yang berprofesi sebagai sopir tersebut menggelapkan sepeda motor jenis vespa dengan modus service.
Kasat Reskrim Polres Kutai Kartanegara, AKP Ecky Widi Prawira menjelaskan, IMA yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ditangkap saat bersembunyi di sebuah rumah di Kota Samarinda pada Senin (16/6/2025).
Kasus ini bermula dari laporan yang dibuat korban, AS (43), warga Jalan Ruwan, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong pada 11 Juni 2025. Dalam laporannya, pelaku dipercayakan membawa motornya ke bengkel servis di Samarinda.
Namun, pelaku justru menghilang bersama kendaraan tersebut dan tidak bisa dihubungi.
"Korban terakhir kali berkomunikasi dengan pelaku pada pukul 13.30 WITA, namun setelah itu nomor kontak pelaku tidak lagi bisa dihubungi. Hal ini memunculkan kecurigaan hingga akhirnya korban melapor ke pihak kepolisian,” jelas Kasat Reskrim, Rabu (18/6/2025).
Tim Alligator Unit Opsnal Satreskrim Polres Kukar kemudian bergerak menindaklanjuti laporan tersebut. Dari hasil penelusuran, posisi pelaku terdeteksi di Kota Samarinda.
Polisi kemudian bergerak ke salah satu rumah di kawasan Jalan Ir Sutami, Kelurahan Karang Asam Ulu, Sungai Kunjang dan melakukan penggerebekan.
Benar saja, pelaku ditemukan bersama sejumlah pria lainnya. Dari lokasi, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Vespa Matic berwarna hijau dengan nomor polisi B 5922 TMD. Polisi juga menemukan peralatan untuk mengonsumsi narkoba.
Dari hasil interogasi sementara, pelaku mengaku menggadaikan sepeda motor tersebut dan menggunakan uangnya untuk membeli sabu-sabu dan berjudi secara online.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Kutai Kartanegara untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan," pungkas Kasat Reskrim.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait